Newsaceh.com


Replying to wab dan menjelaskan ke publik apa maksud kode apendiks itu," kata

  • Create account

    • Nickname:
  • Enter your Post

    •              
           
       
      FFUpload Pick colour  HTML Editor  Help
      .
    •      
       
      File Attachments    Clickable Smilies    Show All
      .
  • Clickable Smilies

    • :huh:^_^:o:;):P:D:lol::B)::rolleyes:-_-<_<:)
      :wub::angry::(:unsure::wacko::blink::ph34r::alienff::cry::sick::shifty::woot:
      <3:XD:*_*:];P:XP:(:=)X):D:>.<>_<
      =_=:|:?3_3:p:;_;^U^*^^*:=/::*::b::f:
  • File Attachments

    • BlogFree Hosting   jpg gif png zip ...

      Descr.:
      Image Hosting: host it!

  •   

Last 10 Posts [ In reverse order ]

  1. Posted 7/6/2021, 04:08
    Anggaran di Pemerintahan Aceh Tim Redaksi 12:28 WIB, 06 Juni 2021 Ilustrasi Anggaran. Foto: Shutterstock/ar. BANDA ACEH - Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh, Teuku Izin, meminta kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar memerintahkan Inspektur Aceh melakukan pengusutan terhadap dugaan praktek penyelundupan anggaran pada APBA 2021. Hal tersebut disampaikan Teuku Izin kepada AJNN melalui keterangan tertulisnya Sabtu (5/6/2021). Menurut Apung, sapaan akrab Teuku Izin, yang bertanggungjawab atas dugaan penyelundupan anggaran ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA menurutnya tentu memahami proses penyusunan anggaran, dan terlibat secara aktif untuk menentukan APBA 2021. Baca: Kode Apendiks di DPA DKP Aceh, GeRAK: TAPA Harus Bertanggung Jawab Menurut Apung, dugaan penyelundupan sejumlah kegiatan dalam APBA 2021, berkode AP atau Appendix, adalah praktek curang untuk memperkaya diri sendiri, dan hal tersebut tidak sejalan dengan visi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk membentuk pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntable. Apung menyebutkan bahwa miliaran kegiatan berkode AP, yang diduga diselundupkan melalui kegiatan dan dititip di sejumlah SKPA, dilakukan tanpa mekanisme dan pembahasan, baik di DPR Aceh, dan diduga sama sekali tidak diketahui oleh Gubernur Aceh, selaku pimpinan. Lebih lanjut kata Apung, bahwa kemudian, belakangan Gubernur Aceh mengetahui hal tersebut, dan kemudian memerintahkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk membatalkan pelelangan kegiatan yang diselundupkan tersebut. GeTAR Aceh juga berkeyakinan, Sekda selaku ketua TAPA mengetahui hal tersebut, dan menjadi aneh kemudian tidak melaporkannya kepada Gubernur Aceh. Apung menduga sikap Sekda yang seperti itu, tentu memiliki indikasi dan motif tertentu. GeTAR Aceh juga meminta kepada Gubernur Aceh, untuk melakukan evaluasi terhadap siapa saja yang terlibat terhadap dugaan penyelundupan anggaran tersebut. Sebab, dugaan upaya penyelundupan anggaran ini merupakan bentuk kejahatan anggaran yang tidak dapat ditolerir. AJNN berusaha meminta tanggapan dan konfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah terkait pernyataan GETAR tersebut. Namun nomor telepon seluler Taqwallah yang juga ketua Tim TAPA tersebut tidak aktif. AJNN juga mengirimkan pesan singkat (SMS) namun sampai berita ini diterbitkan pesan tersebut tertunda pengiriman (pending). Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk bertanggung jawab terhadap munculnya kode apendiks dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan daftar program/kegiatan senilai Rp 42 miliar lebih.Kode tersebut tidak lazim bahkan tidak dikenal dalam nomenklatur penatausahaan anggaran daerah maupun anggaran negara. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani meminta kepada TAPA untuk menjelaskan kepada publik terkait kode apendiks itu. Pasalnya penelusuran di beberapa DPA, tidak semua daftar kegiatan yang ada kode itu. "TAPA harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik apa maksud kode apendiks itu," kata

    Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/getar-minta-gube...aceh/index.html.

Review the complete topic (launches new window)